Metro (matarajawali.id)- Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta Pemerintah Kota Metro merealisasikan LPKS atau Rumah Tahanan Ramah Anak.
Dijelaskan Kejari Metro Virginia Hariztavianneuntuk awalnya di Kota Metro tidak memiliki LPKS rumah tahanan ramah anak atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
“Karna anak yang berhadapan hukum perlu adanya perlindungan tidak bisa dicampuradukan dengan tahanan orang dewasa, dengan disetujui oleh Walikota Metro program rumah tahanan ramah bisa terealisasi ,” kata dia
Lebih lanjut, setelah pengajuan akhirnya Kota Metro memiliki satu rumah tahanan ramah anak, diharapkan kedepan bisa membantu melakukan pembinaan kepada anak terjerat hukum.
“Untuk pembinaan sendiri di rumah tahanan ramah anak seperti sekolah, ada seperti keahlian baik otomotif, musik dan juga keagamaan. Sangat diharapkan setelah keluar anak yang dibina ini tidak lagi mengulangi,” paparnya
Sementara itu, program LPKS sangat didukung oleh pemerintah baik tempat dan sarana dan prasarana sudah dipersiapkan oleh pihak Pemkot.
“Karna waktu lalu sudah berkoordinasi dengan Sekda Kota Metro agar bisa menyiapkan seperti fasilitas rumah tahanan ramah anak,” jelasnya
Untuk sekarang sudah mulai di fungsikan, karna ada satu anak yang berhadapan hukum, sudah fungsikan langsung, karna ada kasus anak yang masih bersetatus pelajar terjerat hukum.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Metro Nanda menjelaskan, untuk rumah tahanan ramah anak, teknisnya seperti pembinaan selama masa hukuman yang ditetapkan.
“Nantinya Rumah Tahanan Ramah Anak akan sama dengan lainya, bisa menerima anak yang terjerat hukum dari luar Metro. Kalau sementara ini masih baru untuk ruangan masih ada tiga namun semua guru pembina sudah disiapkan,” pungkasnya (ars)







