Masyarakat Protes Terkait Nominal Kerugian Negara Diselewengkan Kakon Kaur Gading

Foto: Masyarakat Protes Terkait Nominal Kerugian Negara Diselewengkan Kakon . (Ist)

Tanggamus (matarajawali.id)- Masyarakat kaur gading merasa tidak puas dengan jumlah nominal yang di sebutkan dalam berita mengenai kerugian negara yang di seleweng kan oleh abuzar kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Selasa, 17 Agustus 2021.

Azwar Warga Pekon Kaur Gading Saat Di jumpai Awak Media di Kotaagung Selasa,17/08/2021 dia menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus, bawa dugaan masyarakat kaur gading tentang adanya dugaan korupsi dana desa pada tahun 2015-2019 telah terbukti.

” Saya Mewakilkan masyarakat kaur gading Sangat Berterima kasih kepada inspektorat Kabupaten Tanggamus, bahwa dugaan kami selama ini tentang adanya korupsi dana desa pada tahun 2015-2019 di pekon kaur gading telah terjawab sudah”. Tuturya

Namun, menurut masyarakat Pekon Kaur Gading Kerugian Negara Lebih dari yang di tulis di media cetak atau media online yang beredar waktu lalu.

” Menurut kami kerugian negara lebih dari 500 jt, dengan adanya mar’up tentang pembangunan, barang yang tidak di belanjakan dari tahun 2015 -2019 “. Tegasnya.

Takhanya itu saja Lanjut Junizar, menyakini nilai kerugian Negara di Pekon Kaur Gading lebiih dari senilai Rp 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah) karena hasil temuan Tim Inspektorat Tanggamus tersebut hanya dari nilai barang yang tidak dibelanjakan pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan belum termasuk harga satuan dan ongkos pekerja yang di Mark Up (Penggelembungan),ungkap Junizar

Junizar menambahkan, kami warga Pekon kaur gading ini sangat berharap dengan Inspektorat Tanggamus agar melakukan pengauditan ulang,” secara terinci dan gampang dan jika memang temuan Tim Inspektarat betul-betul terbukti kami warga Pekon kaur gading berharp agar kepala Pekon kaur gading (Abuzar) di proses secara hukum sesuai Undang Undang tindak pidana Korupsi”masa sudah terbukti korupsi yang menyebabkan kerugian Negara Ratusan juta hanya disuruh mengembalikan Dana kerugian Tampa proses hukum, Tutupnya.
Jurnalis : Fahmi Y.