Situbondo (matarajawali.id)- Diduga menyalahi Aturan Pemerintah Pusat, E-Warung Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dikelola sendiri istri dari Kades Wringinanom Ali Amsur.
Sudah jelas sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan pedoman umum (pedum) program BPNT. Aturan itu melarang ASN, Kepala Desa (Kades), Lurah, aparatur desa dan kelurahan, anggota badan permusyawaratan desa (BPD),badan permusyawaratan kelurahan (BPK), tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warung, mengelola e-Warung maupun menjadi pemasok e-warung.
Hal tersebut juga tidak ditampik oleh TKSK Kecamatan Asembagus Badri, pihaknya mengakui bahwa sejak awal memang Istri Kades Wringinanom yang menjadi Agen e-Warung di Desanya.
” Benar, memang istri kepala desa Ali Amsur yang menjadi Agen e-Warung,” katanya saat dikonfirmasi (2/8/2021)
Sementara itu, Sekdinsos pemkab Situbondo Budi Santoso menerangkan bahwa Dinsos hanya sebagai pengawas saja, jika ada permasalahan atau menyalahi aturan itu sudah masuk rana pihak BNI yang menunjuk Agen e-Warung.
” Dulu tidak ada pengajuan agen e-Warung atas nama kepala Desa karena yang mengajukan permohonan tersebut adalah TKSK, dan yang acc itu pihak BNI jadi kalau masalah itu coba langsung konfirmasi ke pihak BNI,” Imbunya saat dikonfirmasi Via Telepon WhatsApp.
Sedangkan Ketua APSI Group Frengky Hendra Istiawan akan berkordinasi terlebih dahulu ke Pihak BNI, jika tidak bisa diubah maka pihaknya akan melaporkan ke APH sesuai Undang – undang nomor 13 Tahun 2011.
” Saya akan Kordinasi terlebih dahulu ke pihak bank BNI Sebagai penyalur yang menunjuk Agen e-Warung yaitu Pak Firman,” katanya mengawali.
Namun lelaki yang memiliki khas Rambut Pirang ini menegaskan jika memang tidak ada perubahan dalam agen e-Warung yang sudah jelas menyalahi aturan, maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke APH.
” kalau pihak BNI tidak bisa merubah agen e-Warung yang jelas menyalahi (Pedum) maka undang – undangnya jelas mengingatkan penegakan hukum terhadap bansos sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin akan diancam 5 tahun atau 500 juta rupiah denda, jadi saya akan laporkan ke APH secepatnya,” Tegasnya. (Red)







