Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen Disidangkan

Foto: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen Disidangkan. (Ist)

Aceh Tanggara (matarajawali.id) – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Rabu (28-072021) mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara situlen Gelombang dipengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda pembacaan Dakwaan.

empat Terdakwa di sidangkan hari ini yaitu JUN selaku KPA peningkatan jalan Muara situlen Gelombang, SYU sebagai PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, KHA Direktur Utama CV. Beru Dinam dan KAR Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Sadri,Nani sukmawati dan Edo sebagai hakim anggota berlangsung secara virtual. Hadir Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang terdiri dari Raden Yusuf Raharjo.SH.MH,Ully Herman SH.MH dan Rahmat Ridha.SH MH.

Setelah selasai pembacaan dakwan oleh JPU, ke empat Terdakwa dan Penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari jumat tgl 06 agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi (Husni/Amirin)

BAGIKAN