Kembali ke Zona Merah, Gugus Tugas Tunggu Intruksi Walikota Metro

Foto: Foto : Poster tabel data Covid-19 wilayah resiko di Lampung berdasarkan penilaian Gugus tugas pusat, skor penilaian data tanggal 28 hingga 25 Juli 2021. (Red)

METRO (matarajawali.id)- Setelah dua kali menyandang status zona Merah, hari ini Kota Metro kembali menyandang status zona merah Covid-19 yang ketiga dengan kategori penyebaran virus tidak terkendali.

Tim Gugus tugas Kota setempat kini menunggu intruksi Walikota Metro Wahdi guna menindaklanjuti atas keluarnya data status zona Covid-19 dari gugus tugas Covid-19 pusat.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, drg. Erla Andrianti mengaku telah melaporkan status tersebut kepada pemangku kebijakan di Bumi Sai Wawai.

“Itu penilaian satu Minggu sebelumnya oleh Satgas pusat. Jadi begitu saya tau, saya melaporkan ke bapak Walikota Metro, pak Wakil Walikota Metro sama pak Sekda,” kata Erla saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (27/7/2021).

Pihaknya kini menunggu arahan Walikota Metro Wahdi, yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro.

“Kita menunggu langkah-langkah, arahan dari bapak. Seyogyanya akan melihat kembali intruksi Walikota dan akan disesuaikan dengan zona merah yang disandang Metro,” ujarnya.

Erla juga menyampaikan, intruksi Walikota Metro nomor 14/ INS/ LL-01/ 2021 yang telah dikeluarkan dimungkinkan akan berubah seiring dengan status zona merah Covid-19 yang kembali disandang.

“Intruksi Walikota Metro terbaru itu kan nomor 14, seyogyanya berubah. Tapi kita masih menunggu arahan pak Walikota,” tandasnya.

Sementara dari tabel data yang beredar, wilayah resiko di Lampung berdasarkan penilaian Gugus tugas pusat, skor penilaian data tanggal 28 hingga 25 Juli 2021

Dalam tabel tersebut Metro masuk dalam 7 wilayah di Lampung yang berstatus zona merah Covid-19. Kota Metro berada di posisi ke 3 penyebaran virus tidak terkendali.

Diketahui, situasi zona per kabupaten Kota dapat berubah setiap Minggu sesuai penilaian gugus tugas berdasarkan 3 kriteria Epidemiologi, Surveilans dan pelayanan kesehatan. (ars)

BAGIKAN