Ditetapkan PPKM Level 3, Metro Perpanjang Hingga 2 Agustus

Foto: Ditetapkan PPKM Level 3, Metro Perpanjang Hingga 2 Agustus. (Ist)

Metro (matarajawali.id) — Walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketat tidak diperpanjang, namun saat ini Kota Metro ditetapkan untuk menerapkan PPKM level 3 hingga 2 Agustus mendatang.

Mengingat saat ini Kota Metro masuk dalam kategori PPKM level 3. Penetapan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.

Khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Gubernur Lampung yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur,
Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan.

“Kalau kita kaji dari Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 kita (Kota Metro red) akan diperpanjang hingga 2 Agustus. Namun, dalam aturannya ada kelonggaran,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kasatpol PP Kota Metro, Imron, Senin, 26 Juli 2021.

Dengan ini pihaknya tetap menjalankan rutinitas seperti pengoptimalan operasi yustisi di malam hari.

“Pada dasarnya prinsipnya jika kita baca tidak banyak berubah. Termasuk pada pengaturan untuk pertokoan seperti minimarket dan supermarket. Ini masih diberlakukan hingga pukul 17.00 WIB. Kecuali yang take away, itu memiliki kelonggaran. Insyaallah berjalan sempurna,” tambahnya.

Dia menjelaskan, untuk hajatan atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa masih di larang.

“Kalau untuk hajatan disitu bahasanya seperti resepsi pernikahan dan budaya-budaya yang berkembang di masyarakat yang berpotensi menjadi perkumpulan massa untuk ditiadakan sementara,” ujarnya. (ars)