Tim Gugus Metro Temukan Angkringan Penjual Miras pada Operasi Yustisi

Foto: Tim Gugus Metro Temukan Angkringan Penjual Miras pada Operasi Yustisi. (Ist)

Metro (matarajawali.id) — Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro temukan angkringan yang menjual minuman keras. Akibatnya, petugas memberikan sanksi tegas berupa di cabutnya izin usaha angkringan tersebut.

Kepala Satpol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek mengatakan, pada operasi yustisi hari ketujuh tim yang melakukan pergerakan ke wilayah Metro Barat dan mendapati satu angkringan yang menjual minuman keras jenis tuak.

“Angkringan yang berlokasi di lapangan Mulyojati Metro Barat ada yang menjual tuak. Sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2008 itu di larang, apalagi kita juga ada Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketentraman dan keindahan. Itu sangat di larang,” ujarnya, Senin, 19 Juli 2021.

Dia menjelaskan, karena yang bersangkutan berjualan di tempat umum yang juga merupakan tempat untuk olahraga maka akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

“Besok kami akan koordinasi dengan pak Camat dan pak Lurah untuk mencabut atau tidak membolehkan untuk berjualan lagi di situ. Karena tadi pemilik asli nya melarikan diri dan yang tersisa hanya anak buahnya saja, apalagi di situ merupakan fasilitas umum. Tidak boleh di salah gunakan untuk berjualan minuman keras,” ujarnya.

Dalam operasi yustisi ini tim gugus tugas mengamankan miras jenis tuak sekitar 10 liter dan satu unit dirigen yang di duga untuk tempat tuak tersebut.

Sementara untuk pemilik angkringan tersebut belum dikenakan denda, masih diingatkan dulu dan berikan tiga surat teguran. Namun karena itu fasilitas umum jadi tidak ada toleransi lagi.

“Pokoknya mereka tidak boleh lagi untuk berjualan di situ,” ujarnya. (ars)

BAGIKAN