Jaksa Terima Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Tahap II Perkara CV. Yalsa Boutique

Foto: Jaksa Terima Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Tahap II Perkara CV. Yalsa Boutique. (Amirin)

Aceh (matarajawali.id)- Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang terkait menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/investasi tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

Diduga di Lakukan oleh pasangan suami istri atas nama SYAF BIN RAZ dan SHA BintI SUK dengan modus penghimpunan dana menggunakan nama CV. YALSA BOUTIQUE yang bergerak dalam bidang jual beli busana Muslimah.

Terhadap tersangka dan barang bukti langsung diperiksa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh kemudian mengecek kembali Barang Bukti yang diserahkan untuk disesuaikan. Kamis (15/07/2021)

Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 46 ayat 1 (satu) Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbangkan Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 (satu) huruf g pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 (satu)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakajati Aceh Asbin mengatakan “Apapun barang bukti yang disita berupa:
– 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard berwarna putih
– 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih
– 1 (satu) unit Mobil Honda Civic Turbo berwarna putih
– 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush berwarna putih
– 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortune berwarna Hitam
– Dan kurang lebih 856 barang bukti lagi yang terlampir di BA-5. (Amirin)