Terkait CSR, Pemkab Tanggamus, 3 Kepala Pekon dan PT.TEP Melakukan Pertemuan Tertutup

Tanggamus (Matarajawali.id)- Mediasi dan klarifikasi yang dilakukan pihak Pemda Kabupaten Tanggamus pada 3 kepala Pekon, Dinas Bappelitbang dan PT.Tanggamus Electric Power (TEP) pada Rabu(7 juli 2021) terkesan tertutup dan diduga adanya pengkondisian terhadap 3 Kepala Pekon untuk menandatangani berita acara dan permitaan maaf 3 kepala pekon kepada Bupati.

Pasalnya Mediasi dan klarifikasi tersebut dilaksanakan atas pemberitaan Media Online waktu lalu dan mengendap di Bappelitbang Tanggamus”, berita tersebut dianggap sangat bias dan dapat mengakibatkan pandangan negatif serta penggiringan opini publik terhadap pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini Bappelitbang Kabupaten Tanggamus.

Hadir dalam mediasi tersebut, Fathurahman (asisten1 Pemda Tanggamus), staf Bappelitbang, Rohmat Amin (Kepala Pekon Karang Agung), Boniran (KAKON Sidomulyo), Rusli (KAKON Talang Asahan), dan pihak PT.TEP di wakili Sangmin park (asisten general manajer), sementara untuk media tidak mendapatkan undangan maupun pemberitahuan.

Saat di hubungi melalui sambungan telepon Kepala Pekon Karang Agung Rohmat Amin mengaku bahwa mereka di undang asisten 1 untuk mediasi dan klarifikasi dengan dinas Bappelitbang dan PT TEP.
” Kami bertiga hadir memenuhi undangan Asisten 1 dan bertemu diruangannya dengan dinas Bappelitbang dan pihak PT TEP”, terang Amin. Jum’at 9 Juli 2021

Dalam pertemuan itu Amin mengatakan bahwa Alvico (Humas PT TEP) mengelak tidak pernah mengatakan kepadanya seperti yang telah di beritakan. ” Awalnya saat di konfrontir dia (Alvico) membantah pernyataannya tapi disini saya tidak sendiri 2 rekan saya juga mendengar apa yang telah di ucapkan Alvico, jadi kami tetap kekeh dengan pernyataannya yang mengatakan CSR yang di salurkan PT TEP ke Bappelitbang sebesar milyaran dan dikatakan bahwa selama ini PT TEP belum menyalurkan dana CSR masih dalam ajuan ke pusat,” tambahnya.

Dijelaskan juga ketiga Kepala Pekon tersebut sempat menolak menandatangani berita acara mediasi dan klarifikasi.
” Kami sempat menolak tandatangan jika harus mencantumkan pihak PT TEP sesuai pernyataan Alvico tidak pernah menyebutkan nominal, setelah item itu di hapus baru kami mau tandatangan,” tandasnya.

Saat di tanyakan mengapa mereka (3 Kepala Pekon) menandatangani berita acara mediasi, Amin mengatakan ” yang jelas saya mengatakan yang sebenarnya apa yang dikatakan Alvico itu benar adanya, dan terkait isi berita acara tersebut karena kami tidak mengetahui alur CSR PT TEP dan harus minta maaf kepada Bupati kami mau tandatangan, setelah mediasi itu sepengertian saya Alvico langsung di berhentikan jadi humas,”  pungkasnya.

Di tempat terpisah dinas Bappelitbang saat didatangi di kantornya tidak ada satupun pejabat yang dapat ditemui, hanya melalui Satpol-PP yang berjaga media di berikan salinan berita acara mediasi dan klarifikasi.
Sementara sampai berita ini di terbitkan dari asisten belum dapat ditemui.
(Fahmi Y).

BAGIKAN