Tim Satgas Covid-19  Sosialisasi Surat Edaran Bersama Forkopimda

Foto: Tim Satgas Covid-19  Sosialisasi Surat Edaran Bersama Forkopimda. (Willy)

Lampung Tengah (matarajawali.id) – Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah, bersama Satgas Kecamatan Terbanggi Besar dan Satgas Kelurahan Bandar Jaya Barat Senin (05/07/2021) malam bergerak bersama mensosialisasikan surat edaran bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.

Tim Satgas gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, TNI dan Polri tersebut berjumlah 35 orang. Dikomandoi oleh ketua Sargas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah Hi. Helmi, Tim satgas gabungan mulai bergerak pukul 20.00 wib.

Dalam melakukan kegiatan sosialisasi, Tim Satgas gabungan menggunakan 20 unit kendaraan roda 2 dan 5 unit kendaraan roda 4.

Lokasi yang pertama disambangi adalah Rumah Makan Gadang Jaya 3. Dirumah makan itu ketua Tim Gabungan menemui pengurus rumah makan dan menanyakan apakah sudah mengetahui surat edaran Forkopimda tersebut. Pengurus rumah makan menjawab sudah mengetahui.

Kemudian Tim Gabungan bergeser ke Rumah Makan Siang Malam, Karaoke Ayu Ting Ting, Plaza Bandar Jaya dan Taman Gotong Royong. Ditaman Gotong Royong Tim gabungan mendapati sejumlah pedagang yang masih buka. Setelah diberi penjelasan tentang isi surat edaran bersama Forkopimda, para pedagang berangsur menutup lapaknya.

Perjalanan terakhir menuju Rumah Makan Fery Group. Dirumah makan itu, Tim Gabungan menemui pengurus rumah makan dan bertanya apakah sudah mengetahui surat edaran bersama Forkopimda? Pengurus rumah makan itu menjawab sudah tahu.

Ketua Tim Satgas Gabungan Hi. Helmi meminta kepada pengurus rumah makan untuk mematuhi surat edaran bersama Forkopimda, yang membatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 wib. Aturan pembatasan dikatakan Hi. Helmi diterapkan mulai Tanggal 09 Juli 2021. Kegiatan sosialiasi itu diakhiri pukul 22.00 wib.

Kepada awak media. Ketua Tim Satgas Gabungan Hi. Helmi menjelaskan, kegiatan malam ini sifatnya masih sosialisasi. Sekaligus memberikan surat edaran bersama Forkopimda kepada setiap Rumah Makan, para pedagang malam, warung tenda, Mall dan cafe

“Mulai tanggal 9 Juli hingga 10 Agustus 2021, kegiatan aktivitas malam dibatasi hingga pukul 20.00 wib,” tegasnya

Sebagaimana diberitakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Tengah menerbitkan surat edaran bersama tertanggal 05 Juli 2021.

Surat edaran bersama itu ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Ketua DPRD Sumarsono, Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri Hadiyanto M.Hum, Kajari Lampung Tengah M. Adi Akbar SH, MH dan Kapolres Lampung Tengah Wawan Setiawan S.IK.

Dalam surat edaran dimaksud, diputuskan agar melakukan upaya pengetatan terkait kegiatan sosial kemasyarakatan. Terdapat 6 poin untuk disampaikan kepada masyarakat. Poin pertama, mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan masih dapat dilakukan sampai tanggal 08 Juli 2021.

Dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tidak menyediakan prasmanan atau hanya boleh menggunakan nasi kotak untuk dibawa pulang. Sohibul hajat dan tamu undangan wajib menggunakan masker, dan berakhir hingga pukul 17.00 wib. Hiburan organ tunggal diperbolehkan tetapi tanpa menggunakan panggung.

Poin ke dua, mulai Tanggal 09 Juli 2021 dilarang melaksanakan segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Termasuk khitanan, aqiqah dan pernikahan.

Poin ke 4, untuk akad nikah yang sudah ditentukan waktunya dan tidak dapat ditunda dapat dilaksanakan dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jumlah hadirin maksimal 25 orang, waktu prosesi hanya 2 jam, tidak boleh ada hiburan apapun.

Dan bagi keluarga mempelai yang berasal dari zona merah diluar Kabupaten Lampung Tengah wajib melengkapi dengan surat rapid test antigen atau swap PCR dengan hasil negatif.

Poin ke 5, kegiatan pemotongan hewan kurban hari raya idul fitri berlangsung maraton tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Kegiatan hanya boleh disaksikan oleh orang yang berkurban saja. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Poin ke 6, bagi pelanggar aturan disiplin protokol kesehatan disanksi dengan pidana kurangan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak 10 juta rupiah. (Willy Dirgantara)