
Lampung Tengah (matarajawali.id) – Program pemasangan lampu penerangan jalan tenaga surya di Kampung Bumi Mas, Kecamatan Seputih Agung, berbuntut perbedaan pendapat antara Camat dan Kepala Kampung.
Kejadian bermula saat MataRajawali.id sedang menyambangi rumah Kepala Kampung Bumi Mas Amat Untung, Kamis (01/07/2021). Saat sedang berbincang, tetiba ada telpone masuk dari Camat Seputih Agung Chandra Sukma.
Diujung telpon, terdengar samar-sama Camat Chandra Sukma membahas perihal program pemasangan lampung jalan tenaga surya di Kampung Bumi Mas. Terjadi dialog kedua belah pihak yang berujung kepada janji temu dirumah Amat Untung beberapa jam kedepan.
Kepada awak media, amat untung menceritakan detail dialog antara dirinya dengan Camat Chandra Sukma. Dikatakan Amat Untung, Camat Chandra Sukma meminta agar lampu jalan tenaga surya sebanyak 10 unit dipasang dekat rumah mantan Bupati Lampung Tengah Lukman Djoyosumarto.
Menurut Amat Untung, 10 titik lampu jalan untuk dipasang di dekat rumah Lukman Djoyosumarto bukanlah prioritas. Apalagi sampai dipasang 10 unit lampu jalan. Sebab rumah itu jauh dari pemukiman padat penduduk.
“Rumah pak Lukman itu sendirian disana. Masak minta dipasang 10 unit lampu jalan,” tandasnya.
Dilanjutkan Amat Untung, saya sempat mengatakan agar dipasang 5 unit lampu jalan. Tapi Camat bersikukuh tetap meminta dipasang sebanyak 10 unit.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil keputusan Rapat di Kantor Kecamatan Seputih Agung beberapa waktu lalu diputuskan Kampung Bumi Mas mendapat jatah 30 unit lampu penerangan jalan tenaga surya.
Amat Untung meyakini, sebagai Kepala Kampung dirinya juga punya hak untuk menentukan titik lokasi pemasangan lampu jalan tersebut.
Ditempat terpisah, Camat Seputih Agung Chandra Sukma yang dikonfirmasi dirumah dinasnya di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung berargumen bahwa permintaannya untuk memasang 10 titik lampu jalan itu hanya usulan.
Dia menjelaskan, 10 titik tersebut bukan untuk mengakomodir personal Lukman Djoyosumarto. Melainkan dipasang untuk mengcover jalan menuju rumah mantan Bupati Lampung Tengah tersebut.
Dia menuturkan, program pemasangan lampu jalan tenaga surya adalah program pemerintah pusat. Untuk di Kabupaten Lampung Tengah dibagi ke sejumlah wilayah di Kecamatan Seputih Agung, Kecamatan Terbanggi Besar, Kecamatan Terusan Nyunyai dan Kecamatan Way Pengubuan serta Kecamatan Seputih Mataram.
“Ini kan baru pengusulan. Nanti mereka (pemerintah pusat) akan cek lokasinya mengunakan koordinat titik GPS,” ujarnya.
Ditanya pihak yang berhak menentukan titik lokasi pemasangan lampu jalan, Chandra Sukma menjawab pemerintah pusat. Kendati demikian dia bisa membantu dan menentukan lokasi yang membutuhkan lampu penerangan jalan.
“Saya hanya mengatakan mengarahkan untuk dipasang di lokasi itu. Kebetulan lokasinya dekat rumah pak Lukman,” ucapnya.
Ditanya peran Kepala Kampung dalam menentukan titik lokasi pemasangan lampu jalan, dia menjawab boleh-boleh saja. Kendati demikian keputusan akhir tetap ada ditangan pemerintah pusat sebagai pihak yang mempunyai program.
Dituturkan Chandra Sukma, program lampu jalan tenaga surya adalah program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Leading secktor di Pemerintah Kabupaten Lampung jatuh kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Kabupaten Lampung Tengah Ahmat Basuri, saat diminta pendapatnya tentang beda pendapat antara Camat dan Kepala Kampung mengaku gemas dengan situasi tersebut.
Ditemui di sekretariat LSM GMCTA di Kelurahan Bandar Jaya Timur Kamis (01/07/2021) siang, Basuri menilai bahwa Camat Seputih Agung bersifat mengusulkan. Kepala Kampung Bumi Mas memang perlu mempertimbangkan usul Camat tersebut, tetapi usul itu tidak serta merta menjadi instruksi.
“Kalau ditimbang tidak rasional, sementara ada titik lokasi lain yang lebih menjadi prioritas, usul Camat bisa saja diabaikan,” tegas Basuri.
Pria yang concern dengan masalah sosial dan kemasyarakatan di kabupaten Lampung Tengah ini tidak menampik, bahwa Camat adalah atasan Kepala Kampung. Tetapi Basuri mengingatkan, Kepala Kampung juga mempunyai hak berdasarkan Undang-undang No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Masih kata Basuri, dipasal 26 ayat (2) huruf j kewenangan kepala desa “mengusulkan atau menerima sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”.
Karena lampu jalan itu sifatnya hibah atau bantuan cuma-cuma, Kepala Kampung dalam hal ini jelas lebih mempunyai hak. Walaupun hak itu hanya sekedar mengusulkan. Camat juga bisa saja memberi masukan, tapi usul ke pihak pemerintah pusat sebagai pemberi bantuan ada di tangan Kepala Kampung. (Willy Dirgantara)






