Tanggamus (matarajawali.id) – Satpam Pasar Kota Agung Kabupaten Tanggamus mempertanyakan janji bantuan Seketaris Daerah (Sekda) paska Lockdown. Selasa 29/06/2021.
Sementara menurut catatan matarjawali.id Badan Penagulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus terkesan tidak merespon perintah dari Sekertaris Daerah (Sekda) lantaran bantun uang tunai pasca Lockdown di Pasar Kota Agung pada tahun 2020 tidak pula dicairkan. Dengan alasan diharuskan kembali membuat proposal ditujukan kepada Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya awak media menemui Satpam Pasar Cota untuk mempertanyakan proposal meraka di dinas BPBD Kabupaten Tannggamus, dia menceritakan disaat masa Pademi covid-19 Tahun 2020. terjadi Lockdown atau pengosongan pasar dan pedagang dipasar tidak selama 3 hari. Lalu Sekda Kabupaten Tanggamus memerintah membuat proposal agar bisa mendapatkan bantuan untuk di serahkan ke BPBD Kabupaten Tanggamus dengan berharap keringan pada waktu lalu itu.
Lanjutnya dengan semanagatnya mereka diperintah oleh Sekda langsung membuat proposal dengan selang beberapa hari setelah mereka menyelesaikan Proposal Tersebut, langsung mengantar proposal itu ke BPBD Kabupaten Tanggamus, tanggal 30 September 2020 dan langsung di terima oleh Staf BPBD Kabupaten Tanggamus dan ada bukti terimanya.
“Saat pedagang libur dan kami Satpam pasar tetap berjaga selama 3 Hari, mengingat takut terjadi penjarhan jika Satpam pasar ikut Lockdown, di saat itu Sekda memerintah kami Satpam pasar, agar membuat proposal supaya mendapatkan bantuan lalu di serahkan pihak BPBD Kabupaten Tanggamus. Mungkin sekda iba kepada kami karna kami berjaga 24 jam saat di pasar lockdown selma 3 hari dan sekarang ditahun 2021 belum juga kami mendapatakn bantuan itu boro-boro bantuan, proposal tidka dimana,” Jelanya Kamis, 29 April 2021.
Sementara itu, di tahun 2021 Satpam Pasar bertanya-tanya kemana proposal yang sudah buat dengan susah payah dan berharap akan mendapatkan bantuan oleh pemerintah Kabupaten Tanggamus di saat itu.
Terpisah Kepala BPBD Diyan M.Thoha, terkesan menolak dan tidak merealisasikan terkait perintah Sekda Kabupaten Tanggamus.
“Kalau realisasi belum, namun saran saya jangan ke BPBD Proposalnya. Satpam Pasar seharusnya mengajukan ke UPT Pasar atau Dinas Pasar silahkan ajukan bantuan tersebut ,” Jelasnya
Jurnalis : Fahmi Y.







