Lhoknga (matarajawali.id) – Jaksa pada Kejari Aceh Besar menangkap Muhammad Akbar (33) terpidana pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat melarikan diri.
Dia diamankan di salah satu rumah warga di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Petugas langsung mambawa Muhammad Akbar ke Rutan Kelas IIB Jantho untuk menjalani masa pidana penjaranya.
Sebelumnya terpidana Muhammad Akbar Bin Jasli diputus bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh yang kemudian Jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Akhirnya Mahkamah Agung membatalkan vonis Mahkamah Syar’iah Aceh dan Mahkamah Agung (MA) memvonis Muhammad Akbar 200 bulan kurungan atau 16,5 tahun penjara.
Muhammad Akbar dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Husni)




