Faktor Keberhasilan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Foto: Muhammad Husni, S, I, Kom selaku Aktivis muda. (*)

Aceh Tenggara (matarajawali.id) – Salah satu faktor keberhasilan atas pelaksanaan pemilihan kepala desa adalah adanya anggaran atau pendanaan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa tersebut, karena pelaksanaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Pembiayaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Muhammad Husni, S, I, Kom selaku Aktivis muda mengatakan “Dari pemahaman yang saya pelajari lewat Gerup Whatsapp LKDN (lembaga kajian desa nusantara) Pemilihan kepala desa sekarang dibiayai oleh pemerintah (kabupaten dan desa). Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaima ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2). Calon dilarang diminta sumbangan untuk alasan apa pun. Jika pun ada pihak ketiga yang akan memberikan bantuan/sumbangan, secara aturan harus masuk APBDes dulu.” Rabu (23/06/2021)

Lebih lanjut “Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, biaya Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu diatur sebagai berikut:

Pasal 48 Ayat (1) Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD.

Pasal 48 Ayat (2) Pemilihan kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa.

Kedua ayat tersebut dapat kita ulas sebagai berikut:

A. Biaya Pilkades

1. Bahwa biaya pilkades menjadi tanggungjawab penuh Pemkab lewat APBD.
2. Bahwa tidak dibenarkan bila Pemerintahan Desa lewat APBDes menganggarkan biaya Pilkades.
3. Bahwa panitia pilkades tidak dibenarkan memungut biaya untuk tambahan pelaksanaan pilkades dari calon kades atau dari pihak ke-3 dengan cara dan dalih apapun.

Catatan: Apabila setelah diverifikasi secara rasional, realistis, dan logis pagu dari APBD itu kurang, maka kekurangannya tetap menjadi beban APBD. Hal ini akan diatur dalam Perubahan APBD.

Pemdes, BPD, dan Panitia Pilkades harus cerdas. Jangan mau dibodohi Pemkab. Apalagi ditipunya.

B. Biaya Pilkades PAW

1. Bahwa biaya Pilkades PAW itu menjadi tanggungjawab Pemerintahan Desa lewat APBDes.
2. Bahwa panitia pilkades PAW tidak dibenarkan memungut biaya untuk tambahan pelaksanaan pilkades dari calon kades atau dari pihak ke-3 dengan cara dan dalih apapun.

Catatan: Apabila setelah diverifikasi secara rasional, realistis, dan logis pagu dari APBDes itu kurang, maka kekurangannya tetap menjadi beban APBDes. Hal ini akan diatur dalam Perubahan APBDes.(*)

BAGIKAN