
METRO (matarajawali.id) – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah pribahasa yang pantas disematkan pada seorang terduga pengedar narkoba berinisial DK (36).
Upayanya mengelabui petugas akhirnya terbongkar saat Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mendapati empat paket sabu siap edar yang disembunyikan DK dalam charger handphone miliknya.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery, SH menerangkan, tersangka DK dibekuk Polisi saat melintas Jl. Jend. Sudirman Kel. Ganjar Agung, Kec. Metro Barat pada 18 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
“Tersangka kita amankan pada hari Jum’at kemarin di jalan, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa empat paket sabu terbungkus satu plastik klip bening ukuran Sedang yang disembunyikan tersangka dalam kepala charger handphone,” kata Suhery kepada Sabtu (19/6/2021).
Kasat menyampaikan, tersangka DK merupakan warga
desa Braja Caka, Kec. Way Jepara, Kab. Lampung Timur. Kepada Polisi ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang diwilayah Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran.
“Empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam charger handphone itu setelah ditimbang beratnya 1,18 gram,” ucapnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka DK berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
DK terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ars)






