Kabag ULP Tanggamus Bantah Tuduhan Permainan di Aplikasi

Foto: Kabag ULP Tanggamus Bantah Tuduhan Permainan di Aplikasi.(sahroni)

Matarajawali.id Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik. UKPBJ Pejabat Pengadaan pada Kementerian Lembaga Perangkat Daerah yang tidak memiliki layanan pengadaan secara elektronik dapat menggunakan fasilitas layanan pengadaan secara elektronik yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.

Selain memfasilitasi UKPBJ Pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang jasa secara elektronik Layanan pengadaan aecara Elektronik juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang bersangkutan. Sabtu, 19 Juni 2021.

Pengadaan barang jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Plengadaan barang dan jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sabtu,
19 Juni 2021.

Layanan yang tersedia dalam sistem pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.

Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang dan jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang dan jasa melalui katalog elektronik.

Dalam hal menanggapi berita sepihak yang beredar di pemkab Tanggamus ,Sarwo Hadi selaku Kepala bagian Barang dan Jasa ULP LPSE Tanggamus Mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan atau menggelar kegiatan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetap kan dalam Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Sebelumnya telah beredar melalui berita di salah satu media online menyatakan adanya dugaan

“permainan dalam proses lelang proyek” oleh ULP Tanggamus.

Menurut Sarwo Hadi, Kabag. Barang dan jasa Kabupaten Tanggamus hal ini tidak benar, sebab setiap paket pekerjaan yang di tenderkan selalu ditayangkan di portal LPSE Kabupaten Tanggamus.

“Kami sudah melakukan sesuai peraturan yang berlaku serta mengikuti prosedur-prosedur yang benar bahkan Audit BPK sudah dilakukan,” Jelas Sarwo.

Lanjutnya Sarwo menambahkan untuk lebih teliti dan spesifik lagi CV. Rajo dalam hal mengakses link LPSE Tanggamus, sebab dari CV yang lain tidak ada masalah untuk login ke LPSE Tanggamus bahkan bisa melakukan penawaran melalui website yang sama.

“Sebenarnya kami merasa tidak nyaman dengan adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan ULP LPSE Kabupaten Tanggamus, hal ini akan kami sikapi dengan bijaksana karena sah-sah saja pihak manapun komplain, namun yang jelas kami sudah melakukan sesuai prosedur, ” Tegasnya.
(Fahmi/Tim).

BAGIKAN