Warga Pertanyakan Laporan di Kejari Terkait Pengelolaan DD Pekon Susuk

Foto: Warga Pertanyakan Laporan di Kejari Terkait Pengelolaan DD Pekon Susuk . (Fahmi)

Tanggamus (matarajawali.id) – Seorang warga mempertanyakan kejelasan laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Susuk Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus, Lampung, Tahun Anggaran 2019-2020 yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Oktober 2020 lalu.

Warga Pekon Susuk, Riza Sahroni mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Kejari Tanggamus berdasarkan telah dilimpahkannya persoalan itu ke Kejari Tanggamus oleh Kejati Lampung saat ia mempertanyakannya ke Kejati Lampung beberapa hari yang lalu.

Sebagai perwakilan dari masyarakat Pekon Susuk, ia bertanggung jawab untuk mempertanyakan kejelasan laporannya ke Kejari Tanggamus terkait tidak transparannya pengelolaan Dana Desa (DD) semasa dijabat oleh Sujono selaku Penjabat (Pj) Kepala Pekon Susuk pada Tahun 2019-2020.

“Saya ke Kejari ini untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan kami terkait tidak transparannya pengelolaan Dana Desa di Pekon susuk di masa Pj Sujono, sebelumnya kan kami melaporkan Sujono ke Kejati Lampung pada bulan Oktober 2020 lalu, setelah kami tanyakan lagi ke Kejati, kami diarahkan ke Kejari Tanggamus, karena kata pihak Kejati Lampung, persoalan itu sudah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus” ungkap Riza Sahroni selaku pelapor. Selasa (15/6/21).

Sahroni menjelaskan bahwa adanya pelaporan pada Oktober 2020 lalu, karena semasa Sujono menjabat sebagai Pj Kakon di pekonnya tidak pernah transparan terhadap masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa (DD) seperti tidak adanya informasi ke masyarakat Dana Desa (DD) yang didapat maupun penggunaannya, tidak adanya baliho APBDes, tidak adanya papan proyek pembangunan di titik kegiatan pembangunan, pelaksanaan pembangunan tidak melibatkan masyarakat dan tidak ada Musdus serta Musdes.

“Kami selaku masyarat, makanya kami melaporkan hal itu karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada, masa dalam pengelolaan dana desa tidak ada informasi ke masyarakat, seperti baliho APBDes tidak di pasang, pada kegiatan pembangunannya juga hanya aparatur pekon dan BHP, kemudian setiap titik pembanguan tidak ada papan informasi, seperti pada pembangunan talut, itu kan bukan membangun tapi hanya memoles, lagian semasa Pj menjabat sangat jarang dilakukan Musdus dan Musdes” bebernya.

Dalam hal ini, Sahroni merasa kecewa seolah pelaporannya dipermainkan oleh Kejari Tanggamus, karena Sahroni menanyakan tindak lanjut laporannya ke pihak Kejari Tanggamus dan ia mendapatkan jawaban bahwa kasus tersebut tidak ada kegiatan yang merugikan negara atas proses turun kelapangan serta koordinasi dengan Inspektorat Tanggamus.

“Intinya saya sangat kecewa kepada Kejari Tanggamus, masa mereka mengatakan tidak ada kerugian negara, atas dasar apa mereka mengatakan hal itu, sementara diwaktu pihak Kejari adakan pemanggilan terhadap terlapor data yang mana acuan mereka sebagai data pembanding, kami aja sebagai pelapor tidak pernah diberi tahu, kalau berdasarkan data dari Inspektorat mah secara administrasi memang benar semua, sedangkan yang saya laporkan adalah fakta di lapangan” ujarnya.

Sahroni berharap agar pelaporannya segera diberi kejelasan,dan ia akan berupaya untuk berkoordinasi lagi ke Kejati Lampung, agar persoalan ini tidak rancu.

“Saya berharap ke pihak Kejari Tanggamus agar serius dalam menangani laporan kami yang dilimpahkan dari Kejati Lampung, dan saya akan koordinasi lagi ke Kejati Lampung masa saya diarahkan oleh Kejari Tanggamus untuk membuat laporan baru, apa maksudnya kata Sahroni penuh tanda tanya.

Sementara menurut pihak Staf Intel Kejari Tanggamus, Alfred menerangkan terkait laporan Sahroni ke Kejati Lampung yang telah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan dan berkoordinasi ke Inspektorat

“Untuk hal itu sudah di proses, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, kami sudah cek ke lapangan, dan tidak ditemukan kegiatan yang merugikan negara, permasalahannya itu hanya terdapat di pembuatan SPj yang mana pembuatan SPj itu dilakukan orang luar, hanya itu saja” terang Alfred saat dikonfirmasi Pelapor. Selasa (15/6/21).

Alfred menegaskan bahwa pelaporan dari warga Pekon Susuk telah di proses, mulai dari melakukan pemanggilan, turun ke lapangan serta pembuatan berita acaranya, namun pihak Kejari Tanggamus belum menerima surat hasil audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

“Ya kalau Abang-abang mau lihat bukti autentiknya silahkan tanya ke Inspektorat, intinya sudah kami proses, kami kan koordinasi ke Inspektorat, makanya kami belum memberi tahu karena surat hasil audit dari Inspektorat belum kami terima” tegasnya.(Fahmi.Y).