
LAMPUNG TENGAH (matarajawali.id)- Masyarakat mengenal Pengadilan Agama hanya menyangkut urusan perceraian saja. Padahal Pengadilan Agama juga memiliki sejumlah kewenangan lainnya. Yang jarang diketahui publik, Pengadilan Agama mengadili sengketa khusus yang berkaitan dengan Syariah.
Humas Pengadilan Agama Kelas I B Gunung Sugih Romi Maulana yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kewenangan mengadili sengketa syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama yang baru. Sejak Pengadilan Agama ditetapkan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara yang berkaitan dengan Syariah bisa di daftarkan di Pengadilan Agama.
Dia menuturkan, sekarang banyak berdiri lembaga keuangan syariah. Dari Bank Syariah, Koperasi Syariah, Fintech Syariah, dan lainnya. Apabila ada sengketa yang menyangkut lembaga Syariah, masyarakat atau korporasi bisa mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama untuk diperiksa dan di adili.
“Dulu yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara Syariah adalah Pengadilan Negeri. Semenjak Pengadilan Agama di Bawah naungan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan syariah,” jelas Romi, Selasa (08/06/2021).
Romi mengungkapkan, Pengadilan Agama Kelas I B Gunung Sugih beberapa kali menggelar sidang perkara yang berkaitan dengan syariah. Para pihak ada yang individu dan ada juga korporasi. Pernah ada sebuah BMT syariah di Kota Metro yang menggugat debiturnya. BMT syariah itu mengajukan permohonan sita jaminan di Pengadilan Agama. Nilai objek gugatan mencapai milyaran rupiah.
Romi tidak menampik adanya keraguan masyarakat tentang kemampuan Majelis Hakim mengadili perkara Syariah. Karena sebagai Pengadilan yang berkaitan dengan soal keagamaan Mejelis Hakim memiliki latar belakang ilmu agama. Tapi Romi meyakinkan bahwa Mejelis Hakim yang khusus menangani masalah perkara syariah telah dibekali pengatahuan yang memadai.
“Mejelis Hakim yang mengadili perkara syariah telah memiliki sertifikat keahlian di bidang Syariah,” tegasnya.
Romi berharap media membantu mengedukasi masyarakat. Bahwa Pengadilan Agama bukan hanya mengadili perkara cerai saja. Ada kewenangan lainnya yang tidak banyak diketahui publik. (Willy Dirgantara)






