Situbondo (matarajawali.id)- Maraknya aksi Perampasan Kendaraan di jalan yang sering dilakukan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan Debtcollector meresahkan masyarakat dan konsumen, ditengah Pandemi Covid-19 sering terjadi perampasan kendaraan di jalan dan sudah di laporkan ke Mapolres Situbondo, namun sampai saat ini belum ada tindakan sepertinya dari APH terkesan adanya pembiaran. (03/05/202)
Aksi Perampasan Kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion terjadi di jalan Madura tepat nya di wilayah terminal bus Situbondo pada hari Jumat tanggal 23-04-2021 jam 15.00 wib.
Kejadian tersebut dialami oleh pengendara yang bernama Sahrul warga desa Battal (keponakan Pak holis pemilik kendaraan) yang kebetulan masih sekolah di Salah satu pondok pesantren yang ada di Situbondo.
Pak Holis Mengadukan kejadian ini dan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Nusantara (LPKPN). Abd. Rahman, SP. Ketua umum LPKPN mengupayakan negosiasi untuk mengeluarkan Unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vixion, Ketum LPKPN klarifikasi langsung kepada pihak Adira Dinamika Multi Finance Situbondo, Gufron menyebutkan bahwa Peraturan Perusahaan Pembiayaan (PT. Adira Dinamika Multi Finance) memang ada biaya tarik kendaraan sebesar Rp 1,500.000 ini sangat merugikan Konsumen.
Adi Rachman Ketua Bidang Advokasi LPKPN mempertanyakan dasar biaya tarik dan untuk apa ada biaya tarik kendaraan itu, dengan nada geram Gufron Mengatakan kalau biaya tarik kendaraan sebesar Rp 1,500.000 untuk diberikan kepada pihak PT. Harmoni (Eksternal / pihak ke 3) yang sudah bekerja sama dengan PT. Adira DMF untuk penarikan kendaraan konsumen di jalan.
Ketua umum LPKPN Abd. Rahman mengatakan, apakah pihak PT. Adira DMF sudah mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Menteri keuangan, BI, OJK dan UU no.8 th.1999. Gufron Selaku penanggung jawab dari PT. Adira DMF mengatakan, disini ada peraturan sendiri, jadi tidak menggunakan peraturan yang sudah ditentukan oleh Menteri keuangan, BI, OJK dan UU Perlindungan Konsumen ungkapnya.
Dengan Hal-hal yang terjadi dan merugikan Konsumen, Ketua umum LPKPN akan mendatangi kantor OJK di Kabupaten Jember Untuk Melakukan Audensi akan membahas beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pelaku usaha Pembiayaan dengan menggunakan perjanjian baku untuk menjerat Konsumen pungkasnya. (VIKI/TAUFIK/DEDI)







