Lampung Timur (Matarajawali.id)- Sidang perkara perdata terkait sengketa lahan tanah 4 hektar antara kades Donomulyo dengan warga dusun 02, memasuki babak akhir pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kamis (29/04/2021).
Harmaji warga dusun 02 RT 01, didampingi kuasa hukumnya LBH Sai Tuah Bepadan
berharap, Majelis hakim dapat memberi putusan yang adil, karena sebagian besar tergugat adalah para ahli waris dari orangtuanya masing-masing yang tinggal meneruskan pengelolaan saja dan sudah menempati lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun,”ucapnya didamping kuasa hukum tergugat dari LBH Sai Tuah Bepadan yaitu Okta Virnando,S.H,M.H,.Andry Afrizal,S.H,.Ahmad Mustofa,S.Sy.,Hendra Saputra,S.H.,Dedi Wijaya,S.H.,Adi Surya,S.H.,Andriyadi,.S.H dan rekan
Okta Virnando,S.H salah satu kuasa hukum tergugat mengatakan, kami selalu optimis Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan penggugat tidak bisa menunjukkan bahwa itu kepunyaan penggugat.
Sedangkan kami dari pihak tergugat secara yuridis telah menjabarkan tentang bukti kepemilikan tergugat yang di kuasai puluhan tahun, dan itu dilihat dari surat keterangan tanah dan surat akte jual beli. Kemudian pada saat pemeriksaan PS ditemukan fakta di lapangan bahwa yang mempunyai okjek sengketa tanah itu bukan hanya tergugat tetapi ada 27 orang yang memilik lahan objek sengketa lahan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, lalu di lain sisi juga tergugat 1 Joni Widodo tidak memiliki objek di lokasi sengketa, Kami selaku kuasa hukum Para Tergugat selalu optimis bahwa kami telah membuktikan dalil bantahan bahwa obyeknl aqou adalah sah milik para tergugat, untuk keputusan menang gk nya itu adalah putusan hakim, kami juga berdoa dan berharap hakim mememangkan kami para tergugat dalam sidang besok,” jelasnya Okta. (Nainggolan).







