Situbondo (matarajawali.id)-Kunjungan kerja UPTPK jember ke kantor pusat LPKPN dalam rangka melakukan pembinaan terkait pengajuan gugatan konsumen. Selasa 27/04/2021.
Ir.Tri Subiakto, MM. Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPTPK) Jember, memberikan pembinaan teknis tentang tatacara pengajuan gugatan sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Sementara dijelaskan Kepala UPTPK Situbondo bahwa penyelesaian sengketa konsumen jangan sampai ke BPSK, cukup diselesaikan di Lembaga Perlindungan Konsumen setempat.
” Untuk kembali diingatkan kepada anggota bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen bukan LSM. Harus dipahami semuanya, dikarenakan lembaga kita penyelenggara perlindungan konsumen,” Pungkasnya. (VIKI/TAUFIK)




