Pringsewu (matarajawali.id)- Program padat karya tunai (PKT) adalah program yang dibuat Kementrian Desa untuk membantu memperbaiki perekonomian masyarakat desa setempat. Baik itu untuk memenuhi kebutahan masyarakat dan tentunya mengurangi angka pengangguran dengan sistem pembayaran tunai.
Tetapi berbeda hal, dengan program PKT yang ada di Pekon Sinarwaya Kecamatan Adiluwih, diduga Program PKT Pekon Sinarwaya menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh kemendes atas persetujuan Priseden pasalnya, awak media menemukan kegiatan pembukaan badan jalan desa ditahun anggaran 2021, memakai alat berat jenis eksapator, untuk membuka jalan baru penghubung antara pekon Sinarwaya dengan kampung Kalirejo kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.
Atas temuan tersebut awak media meminta komfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto melalui via WhatsApp Jumat Beliau menyatakan untuk tahun 2020 kebawah masih diperbolehkan karna belum ada aturan dikementrian desa yang mengatur hal tersebut, akan tetapi ditahun 2020 keatas tidak diperbolehkan lagi memakai alat berat eksapator untuk kegiatan didesa, karna sudah diatur oleh kemendes harus padat karya tunai atau (PKT)
berbeda hal lagi dengan jawaban Kepala Pekon Sinarwaya Yulhaidir saat dikomfirmasi melalui via telpon, beliau membenarkan kalau pekerjaan tersebut memakai alat berat eksapator, saat disinggung mengapa memakai alat berat beliau menjawab “kami sudah izin pendamping sesuai dengan peraturan” pungkasnya,
Salah satu warga pekon Sinarwaya yang tidak mau disebutkan namanya Mr ,dimintai pendapatnya terkait kegiatan pekon Sinarwaya yang memakai alat berat eksapator.
“Kami sangat menyayangkan dengan kegiatan pekon yang memakai alat berat tersebut,
harusnya kalau itu PKT akan banyak menyerap tenaga kerja masyarakat pekon. Dan tentunya akan banyak pula mengurangi angka pengangguran dimasyarakat yang saat ini dilanda kesulitan ekonomi karna pandemi sangat disayangkan,” pungkasnya (woko-tim)







