
Lamteng (matarajawali.id)- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM) di Kabupaten Lampung Tengah untuk sementara ini belum berjalan. Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis (Juknis) tentang syarat dan tata cara pendaftaran dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UKM Andreas Sinung Priambudi mengatakan, pada tahun 2021 ini Kabupaten Lampung Tengah dipastikan mendapat kuota bantuan tersebut.
“BPUM merupakan bantuan uang tunai yang diberikan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Tetapi syarat dimaksud dan tata cara pengajuannya masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat,” kata dia, Rabu (7/4).
Andreas belum bisa memastikan besaran nominal bantuan tersebut. Pihaknya masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Tapi dari informasi yang saya terima nominal BPUM untuk tahun 2021 ini sebesar Rp.1,2 juta. Menurun jika dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp.2,4 juta,” ucapnya.
Menurutnya, ada perbedaan BPUM tahun ini dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Yakni mengenai lembaga yang berperan sebagai tempat masyarakat mengajukan BPUM.
Pada tahun 2020 lalu banyak lembaga dan instansi yang bisa mengajukan BPUM. Selain Dinas Koperasi dan UKM, sejumlah Bank yang ditunjuk, Koperasi dan Lembaga Mikro bisa mengajukan BPUM. Data-data calon penerima bantuan kemudian diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Untuk tahun ini dipusatkan di Dinas Koperasi dan UMKM,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat juknis dari pemerintah pusat akan segera keluar. Dalam juknis itu mencakup tata cara pengajuan, syarat-sayarat calon penerima bantuan, dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mengajukan.
“Semua informasi yang berkaitan dengan hal tersebut bisa diketahui masyarakat dari media, maupun laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, serta laman Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Lamteng. Atau langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM juga bisa,” tambahnya. (Willy.D/ Hendra)






