Situbondo (matarajawali.id)-Pertikaian di media sosial antara SB, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ternama di Situbondo dengan Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Lilur), selaku Pendiri sekaligus Pembina dari Lembaga tersebut berkembang menjadi perseteruan tajam.SB akhirnya membuat sebuah keputusan untuk menyerahkan kembali lembaga tersebut kepada Lilur. Lilur pun akhirnya membawa permasalahan ini ke ranah hukum Pidana. (07/04/2021)
Sumber perseteruan ini berawal dari dialog di grup WA. Dialog dibuka dengan sapaan dari salah seorang anggota grup yang mempertanyakan perkembangan beberapa kasus pidana yang dianggap jalan di tempat. Dialog berikutnya semakin meluas, bahkan sampai menyinggung persoalan pribadi. Bahkan selanjutnya persoalan pribadi ini semakin berkepanjangan. Mulailah masing-masing membawa persoalan tersebut dalam postingan di media Facebook. Akhirnya terjadi saling berbalas status antara DA, mantan anggota Lembaga tersebut dan AF, selaku Wakil Ketua Umumnya, masing-masing dengan pendukung-pendukungnya, yang nota-bene masih dalam satu naungan.
Inilah yang menyebabkan perseteruan semakin meruncing. Lilur berusaha menengahi pihak-pihak yang bertikai dan kedua belah pihak untuk menghapus postingannya. Ketika DA sudah bersedia untuk menghapus postingannya, AF justru menolak, dan memberi pernyataan bahwa ia bersedia menghapus postingannya hanya jika diperintah oleh Ketua Umumnya, yaitu SB. Hal inilah yang memancing kemarahan Lilur. Setelahnya, justru Lilur dan SB yang saling berargumentasi dalam perdebatan sengit. SB dan orang-orang dekatnya menyerang Lilur melalui komentar di postingan AF.
Perdebatan ini berlanjut dengan pernyataan SB yang menyatakan bahwa sejak saat itu SB memutuskan untuk menyerahkan kembali Lembaga dimaksud kepada pendirinya, yaitu Lilur dan dilanjutkan dengan pendeklarasian Lembaga baru dengan nama yang hampir identik dengan Lembaga sebelumnya. Keputusan dan pendeklarasian ini dipublikasikan oleh SB melalui sebuah chanel YouTube miliknya, yang kemudian dibagikan di media sosial Facebook. Postingan ini tentu saja memancing ratusan komentar. Di sini Lilur menangkap adanya informasi yang termuat dalam beberapa komentar, dan menurutnya informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Tidak terima dengan hal tersebut, Lilur akhirnya membawa permasalahan ini ke ranah Hukum Pidana. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Lilur mengawali proses pemidanaan ini dengan melakukan pengaduan terkait pernyataan FZ, warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, salah satu orang dekat SB.
Taufik, S.H., selaku koordinator Tim Kuasa Hukum Lilur, pada hari ini, Selasa, 06 April 2021, sekitar jam 20.30 WIB, mengadukan FZ atas komentarnya di Facebook yang menyatakan bahwa Lilur mempunyai hutang dan janji kepada seluruh anggota Forum Media bentukan SB. Dalam komentar FZ, Lilur telah berhutang sebesar 2.5 juta perbulan selama beberapa tahun. Pernyataan ini dilakukan berulang-ulang oleh FZ dalam beberapa komentarnya. Lilur merasa bahwa apa yang telah dilakukan oleh FZ adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya, sehingga Lilur tidak terima dan mengambil keputusan untuk mempidanakan FZ.
“Ini baru permulaan. Selanjutnya saya akan segera mempidanakan SB dan orang-orangnya ke Polda Jawa Timur atas dasar hal yang tidak bisa saya sebutkan di sini,” ungkap Lilur.(viki)







