Lhokseumawe (matarajawali.id) – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 3 orang terpidana jarimah zina.
Ketiga terpidana yang dicambuk yaitu Zul (dicambuk sebanyak 100 kali), Riz (dicambuk sebanyak 100 kali), dan Lit (dicambuk sebanyak 100 kali).
Ketiga terpidana yang dicambuk terbukti bersalah melakukan jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah NomorĀ 1/JN/2021/MS.Lsw tgl 29 Maret 2021.
Selain ketiga terpidana yang dicambuk, ada 1 terpidana lagi yakni Ros yang ditunda pelaksanaan eksekusi cambuknya dikarenakan baru menjalani operasi melahirkan.
Proses eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di Stadion Tunas Bangsa Kota Lhokseumawe dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. (Husni/Amirin)







