Aceh Tenggara (matarajawali.id)- Akibat melakukan Rudapaksa ( Pemerkosaan ) dan penganiayaan terhadap anak tirinya, J (45) warga Desa Rih Mbelang Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang sehari-hari bekerja sebagai petani terpaksa di tembak pada bagian kaki nya akibat melawan kepada petugas yang akan melakukan penangkapan terhadap orang tua durjana tersebut pada Rabu (31/03)
Penganiayaan yang diterima gadis dibawah umur tersebut sebut saja Mawar, 16 tahun yang sempat melarikan diri kedalam hutan, kemudian pihak kelurga membuat laporan pada Senin (29/03) sekitar pukul 18.30 WIB ke Polsek Lawe Alas, menyusul pada Selasa (30/03) kembali dilaporkan bahwa J ayah tiri Mawar juga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Aparat gabungan Tim Resmob, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam beserta jajaran Polsek Lawe Alas mencari keberadaan pelaku penganiayaan dan pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap anak dibawah umur yang juga anak tiri dari pelaku pada Rabu (31/03), Sebut Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto didampingi sejumlah perwira lainnya dalam konferensi pers di Mapolres Agara, Kamis (01/04).
Dijelaskan juga, penangkapan terhadap tersanga J itu berdasarkan laporan : LP/B/65/III/2021 tentang pemerkosaan anak dibawah umur (Rudapaksa), Petugas kepolisian yang tergabung dari beberapa Tim langsung mencari keberadaan anak tiri pelaku yang melarikan diri kedalam hutan sesuai dengan keterangan dari ibu korban yang juga istri dari pelaku.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan disalah satu rumah warga di desa Lawe Semung, Kecamatan Lawe Alas sementara korban tinggal di desa Rih Mbelang, terang Suparwanto.
Saat diintrograsi petugas, korban mengaku selain dianiaya oleh ayah tirinya, korban juga telah diperkosa (Rudapaksa) oleh ayah tirinya dibawah ancaman,aksi bejat ayah durjana itu menurut korban sudah dialaminya sejak bulan November tahun 2020 lalu.
Ironisnya, korban mengaku sudah kerap kali dicabuli atau diperkosa oleh pelaku, bahkan didalam rumah mereka yang berada di kecamatan Lawe Alas,dalam memuluskan aksinya pelaku kerap mengancam korban bahkan sempat diancam menggunakan senjata api rakitan.
Jika korban tak menuruti permintaan pelaku, maka tersangka akan menembak ibu korban atau istri tersangka dengan menggunakan senjata api tersebut,”jelas korban kepada petugas kepolisian.
Ditambahkan AKP. Suparwanto, aksi bejat persetubuhan itu sempat dilakukan tersangka secara bergilir atau bergantian dengan ibu korban didalam kamar rumahnya tanpa sepengetahuan ibu korban.
Tim Resmob, Satreskrim dan Satintelkam bersama Tim Polsek Lawe Alas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah pelaku pada Rabu (31/03), dibagian dapur rumah pelaku, petugas menemukan diduga senjata api jenis FN warna Silver,”jelas Kasat Reskrim.
Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Tim gabungan dari Polres Aceh Tenggara itu kembali mencari keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran, hasilnya pelaku J ditemukan keberadaannya disalah satu kebun warga di desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas.
Namun pelaku berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap, perlawanan dilakukan dengan memegang sebilah pisau parang dan belati, akibatnya petugas melepaskan tembakan dan mengenai kaki kanan pelaku J.
Pelaku pun roboh dan doboyong ke Mapolres Aceh Tenggara, kini tersangka dan barang bukti berupa satu buah senjata api, 2 buah senjata tajam dan lainnya telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas serangkaian kasus yang dilakaukan pelaku,” terang AKP Suparwanto. (Amirin/Husni)






