METRO (matarajawali.id) – Mangkraknya proyek Flying Fox di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Metro Selatan Kota Metro tinggal menunggu waktu operasional dan peraturan Walikota Metro. Selasa (30/3/2021).
Kepala Disporapar Kota Metro, Tri Hendriyanto menjelaskan, belum difungsikannya proyek tersebut lantaran masih menunggu payung hukum terkait retribusi atas wahana tersebut.
“Sampai sekarang belum difungsikan karena semua yang kita lakukan itu harus ada landasan hukumnya, sementara masih digodok oleh DPRD dan sudah selesai perda retribusinya, dan ini masih di provinsi. Jadi bukan hanya retribusi Flying Fox tapi juga retribusi lainnya yang sudah dibahas antara DPRD dan kami, dan sekarang sudah di provinsi sedang dikaji apakah itu sudah tepat atau belum, jadi kami menunggu itu,” jelasnya.
Ia juga mengklaim bahwa tidak terdapat permasalahan selama proses pembangunan. Bahkan, pihaknya rutin melakukan perawatan kawasan proyek Flying Fox.
“Tidak ada permasalahan dalam pembangunannya, itu sudah cukup. Untuk pembangunannya sudah selesai tinggal pemeliharaannya saja, karena bangunan sudah sejak 2018 tinggal pemeliharaan saja. Kalo pemeliharaan untuk selingnya itu setiap tiga bulan sekali kami kasih pelumas,” ucapnya.
Bahkan, Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa belum dioperasikannya proyek Flying Fox lantaran pandemi Covid-19.
“Kita menunggu perda retribusi dan Perwali kemudian kita kerjasama dengan pihak asuransi. Sebenarnya itu peresmian sudah mas, berbarengan dengan panen raya bapak Gubernur. Cuma tahun 2020 awal, mau difungsikan Perdanya belum selesai, kemudian kita sama-sama tahu ada pandemi,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Hendri tersebut menyampaikan, proyek Flaying Fox dibangun guna menarik wisatawan untuk berkunjung ke Bumi Sai Wawai.
“Proyek Flying Fox ini mulai dijalankan sejak 2018, kedepannya Flaying Fox ini untuk menjadi magnet di Kota Metro sebagai pariwisata. Kita tau sendiri Metro ini kurang sumber daya alamnya, tapi kita punya kelebihan di sumber daya manusianya,” terangnya.
Ia menyebut, lintasan Flying Fox sepanjang 700 meter merupakan bagian dari wahana wisata Sumbersari. Pembangunannya memiliki ciri khusus yaitu wahana yang memicu adrenalin.
“Sebenarnya Flying Fox ini hanya salah satu wahana dari wisata Sumbersari, disana disediakan fasilitas ruang tunggu, toilet dan jasa pengantaran kembali menggunakan All Terrain Vehicle (ATV) bagi wisatawan yang telah turun dari wahana Flaying Fox. Total ada enam ATV yang disediakan. Kalau panjang proyek Flying Fox ini sepanjang 700 meter, dengan panjang seperti ini maka menjadi daya tarik untuk wisatawan ke kota metro khususnya bagi yang ingin memicu adrenalin,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini A.J menyampaikan, retribusi bagi proyek Flying Fox telah diatur dalam Perda No. 10 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro No. 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, pelayanan wahana Flaying Fox dalam (Ziplane).
“Sudah ada Perdanya, jadi lintasan satu panjang sebesar Rp. 75 Ribu dan lintasan dua pendek sebesar Rp. 40 Ribu. Pelaksanaannya itu OPD, OPD sudah mengusulkan Perwali tata laksana atau belum. Kalau misalnya sudah, harusnya secepatnya mengusulkan ke bagian organisasi untuk tata laksana penarikan retribusinya,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ika juga mengatakan, jika sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) maka wahana Flying Fox Sumbersari sudah dapat dioperasikan.
“Karena Perdanya kan sudah ada, jadi tinggal perwali tata laksananya. Terus kalau sudah selesai bikin perwali tata laksananya sudah bisa langsung dipungut,” tandasnya. (ars)






