Aceh(mataramawali.id)-Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah, mengembalikan Barang Bukti (BB) tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 berupa uang tunai sebesar Rp.200 juta dan sertifikat tanah hak milik nomor 193 kepada Pejabat Desa Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara Drs. H. Raidin Pinim, M.AP dan para perwakilan Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh putusan pengadilan tindak pidana korupsi banda aceh no 24/pid.sus-tpk/2020 tgl 06 januari 2021 dan berharap pelaksanaan pengembalian barang bukti ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara khususnya masyarakat Desa Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara. Ini juga merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di bumi Sepakat Segenep dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara menyampaikan rasa terimakasih sekaligus bangga dengan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan jajaran yang belum genap bertugas 1 (satu) tahun namun sudah mampu mengungkap beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara. (husni/mirun)







