
METRO (matarajawali.id) – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jl. Cempaka RT 10 RW 03 Kelurahan Margorejo kecamatan Metro Selatan berhasil digagalkan warga.
Dari keterangan warga setempat, pencuri tersebut melancarkan aksinya sekira pukul 03.00 WIB, Rabu (17/3/2021) dini hari.
Pelaku laki-laki tersebut diketahui bernama Tia Irawan (24) warga dusun I, RT 01 RW 01, Desa Sukasari Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur.
Dari keterangan saksi mata, pencuri tersebut melancarkan aksinya dengan mendongkel jendela rumah korban menggunakan senjata tajam.
“Saya lihat ada seorang laki-laki sedang merusak jendela rumah, sehingga saya berteriak maling-maling, lalu pelaku melarikan diri ke rumah warga lainnya sambil mengayun-anyunkan senjata tajam ke kita. Dia juga ngomong, saya bukan maling. Jam 3 subuhan lah kejadiannya,” kata Abdul Jalil (21).
Saat pelaku melarikan diri ke rumah warga lainnya, masyarakat setempat langsung melaporkan kejadian tersebut ke anggota Polri yang bertugas di Mapolsek Metro Barat.
“Pelakunya sembunyi ke rumah lain, warga sini langsung menghubungi Polisi di Polsek Metro Barat. Terus pelakunya pagi ditangkap,” pungkasnya.
Hingga kini petugas Kepolisian baik yang memiliki kewenangan memberikan informasi dari Polsek maupun Polres belum dapat dimintai keterangan lantaran masih mendengarkan arahan Kapolda Lampung di Mapolres Metro.
Meski begitu, berdasarkan keterangan warga setempat, pelaku dapat dilumpuhkan berikut dengan barang bukti sebilah senjata tajam. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Metro Barat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ars)





