Dua Pelaku Curas Beserta Penadah Berhasil Diringkus Polres Pringsewu

Foto: Dua Pelaku Curas Beserta Penadah Berhasil Diringkus Polres Pringsewu. (Woko)

Pringsewu (matarajawali.id)–Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pelaku begal sudah melakukan aksinya diempat lokasi yang berbeda yakni P (45) dan AF (48). Warga Desa Kurungan nyawa Kecamatan Gedo Tataan Kabupaten Pringsewu.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison, selain mengamankan dua pelaku begal, petugas juga berhasil meringkus 2 pelaku lain yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z als Nuri (39).

Pelaku P dan AF di diamankan petugas saat sedang berada dirumah AF di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada hari sabtu 13 Maret 2021 pukul 11.00 Wib. Kemudian pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi kecamatan Way Lima pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 00.10 Wib sedangkan pelaku Z juga diamankan dikediamannya di pekon Paguyuban kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran sekira pukul 02.00 Wib.

“Keempat pelaku diamankan ditiga lokasi terpisah. Dan saat kami amankan keempat pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, ada 3 TKP lainya Yakni di jalan Raya Pekon Tanjung Anom kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021 dengan korban Sarmi (39), Jalan raya pekon Bumi Arum kecamatan kecamatan pringsewu pada 16 Januari 2021 dan di jalan raya pekon Margodadi kecamatan Ambarawa pada 1 Maret 2021 pukul 03.30 Wib dengan korban Meli Novitasari (30).

” Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama P dan AF bahwa barang hasil kejahatan berjenis sepeda motor oleh kedua pelaku dijual kepada pelaku BS seharga 1,8 juta dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada bersama Z dengan harga berkisar 3 sampai 3,5 juta perunit,” tegasnya

Untuk proses hukum terhadap pelaku P dan AF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Woko/ars)