Tulangbawang Barat (Matarajawili.id) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat inisial SDM (55) warga Tiyuh Wonorejo Kecamatan Gunung Agung kabupaten Tulangbawang Barat.
Penahanan SDM terkait dugaan melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial EL (29) yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra SIK menjelaskan, bahwa pada Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 17.30 Wib, SDM datang ke SPKT Polres Tubaba didampingi 2 orang penasehat hukum yaitu Yosep Arnoli SH dan Sanudi SH untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM dengan Seorang Wanita Berinisial EL di Kamar Hotel”.
Laporan saudara SDM oknum anggota dewan tersebut diterima dalam bentuk Laporan Polisi Model B dengan sistem laporan Sislaphar. Selanjutnya laporan SDM ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Namun dari penyidikan yang dilakukan, perempuan yang berinisial EL menerangkan bahwa foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama SDM dan foto tersebut benar diambil menggunakan hand phone milik EL. Selain itu, EL juga mengakui bahwa telah menginap di hotel sebanyak 2 kali dengan SDM. Pertama di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur,” ungkapnya melalui press rilisnya, Jumat (19/2) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah menemui EL penyidik juga mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap di hotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara, atas laporan saudara SDM tersebut, lalu dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A .
Kemudian pada Kamis (18/2) setelah dilakukan panggilan terhadap SDM. Setelah SDM datang ke Polres Tubaba, langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Tubaba lalu kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini SDM telah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Red).







