Metro (matarajawali.id)- Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Cendrawasih Kota Metro diamankan Kejaksan Negeri (Kejari). Jumat (18/02/2021)
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan Gunawan terkait persoalan tindak pidana korupsi Pasar Cindrawasih Kota Metro, hari ini tim melakukan pemeriksaan terhadap saudara S dan Saudara P.
“Dari pertimbangan penyidik, secara subjektif dan objektif kita melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di rumah tahanan kota metro selama 20 hari,” kata dia
Lebih lanjut terkait perkembangan, adanya tersangka lain nanti dari terus dilakukan penyidikan dan apabila sudah dilakukan tahap penuntutan dari hasil persidangan. Tidak menutup kemungkinan apa bila ditemukan adanya tersangka baru terkiat persoalan yang sama.
Hasil perhitungan keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Lampung sekitar Rp.481 juta lebih.Kalau untuk kronologisnya fakta persidangan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, lebih lengkapnya kami tidak bisa memberikan keterangan karena itu sudah ranah materi pokok perkara. Pekerjaan itu tahun 2018.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Januari 2021. Kemudian pemeriksaan saksi sudah dilakukan sebanyak 25 orang, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut,” paparnya
Saudara P selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK pada kegiatan tersebut, dan saudara S selaku pelaksana kegiatan. Pada 2018 lalu saudara P sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan, dan saat ini menjabat sebagai Ketua BPBD Kota Metro. Namun saudara P pada kegiatan itu selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK.
” Pasal yang kita diberikan kepada tersangka yaitu pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi yang ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (*)







