Situbondo (matarajawali.id) – Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Nusantara (LPK PN) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur laporkan tambang yang terletak didekat Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, ke Polres Situbondo.
Ini, karena aktifitas tambang tersebut diduga menyerobot tanah milik salah satu warga yaitu Yoyok Bronto seluas 22 hektar dengan akta kepemilikan dan 10 akta jual beli.
“Saya baru mengetahuinya setelah pak Husen memberitahu dua hari setelah ada aktifitas tambang tersebut. Makanya saya mau laporkan ke pihak berwajib,” kata Yoyok Bronto, Kamis (18/2).
Sementara itu, Ketua LPK PN ABD Rahman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik warga ini ke Polres Situbondo.
Pihaknya berharap, kasus ini dapat diproses sesuai hukum karena telah merugikan warga. Dan agar kedepan kejadian ini tidak terulang kembali.
“Benar mas, kita dampingi pengadu atau pelapor resmi melaporkan ke pihak kepolisian. Biarlah hukum yang berbicara”, tegasnya.(Viki)







