
Situbondo (Matarajawali id) – Warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Sugiyanto melaporkan oknum kepala desa di Kecamatan Panarukan berinisial SH ke Polres Situbondo. Pasalnya, oknum kades tersebut diduga menipu dan menggelapkan mobil miliknya.
Menurut keterangan Sugiyanto, kades tersebut awalnya menyewa mobil miliknya dengan Nopol P 1577 EG merk Toyota Tipe News Avanza 1,3 G MT pada Oktober tahun 2020. Namun, hingga sekarang kades tersebut tidak juga mengembalikan mobil miliknya.

“Awalnya dia menyuruh orang salah satu teman saya katanya mau disewa kades itu dengan alasan masalah proyek. Jadi sejak bulan Oktober 2020 sampai saat ini uang sewa belum dibayar dan mobil sampai saat ini tidak tahu keberadaannya,” terangnya.
Pihaknya mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada kejelasan, pihaknya melaporkan kades tersebut ke pihak kepolisian.
“Sebelumnya sudah ada mediasi secara kekeluargaan, namun ditunggu-tunggu tidak kunjung ada tanggung jawab. Jadi kami mengambil langkah hukum dengan didampingi bapak Panji Trisno Bramanti dari LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Ke Polres Situbondo,” paparnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi, pendamping LSM LIN, Panji Trisno Bramanti mengaku sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polres Situbondo.
“Kami bersama bapak Sugiyanto resmi melaporkan Kades berinisial SH ke SPKT Polres Situbondo. Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) tersebut, yang berisi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ujarnya.
Laporan ke Polres Situbondo hari ini, diterima oleh Brigadir Bismo Ella Rakhman. Kanit C SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Situbondo dengan Surat Tanda Terima Laporan No. LP-B/27/ll/RES, 1.11/2021/RESKRIM/SPKT. Pada Senin (1/2/2021) Sekitar Pukul 16:00 WIB.
Ia menerangkan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.145.000.000 yakni Rp. 120 juta harga nobil milik korban dan uang sewa yang belum terbayar sebesar Rp.25 juta.
“Kami berharap, setelah laporan resmi ke Polres Situbondo ini dilayangkan, dapat segera ditindaklanjuti proses hukumnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” harapnya.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Situbondo itu pun, juga mendapat perhatian atau pengawalan dari Warga Desa Paowan dan Komunitas Perkumpulan Jurnalis (APSi Group) Aliansi Pewarta Situbondo. Ini agar kasus tersebut segera diproses hingga ada keputusan hukum yang jelas.
“Saya selaku warga Paowan serta Bagian Humas Komunitas APSi Group akan kawal terus sampai kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menimpa warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Dari segi publikasi media dari orang yang merasa dirugikan,” tegas Bronto.
Ditegaskan pula oleh H. Fauzan Mistari alias Bronto, agar aparat penegak hukum agar bisa bekerja secara profesional sesuai dengan mottonya, yaitu Promoter. (Viki)






