Situbondo (Matarajawali.id)-Warga Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Yoyok Bronto mengadu ke LPK PN setempat. Hal ini, lantaran tanah miliknya diserobot oleh oknum kontraktor tanpa izin.
Yoyok mengatakan, oknum kontraktor menambang di tanah miliknya yang terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo tanpa izin dan tidak memberi ganti rugi.
“Saya sebagai pemilik tanah merasa marah. Karena ini sudah beberapa kali terjadi. Karena itu saya mengadukan dan memberikan kuasa khusus kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Nusantara (LPK PN) baik secara Perdata maupun Pidana,” kata Yoyok, Sabtu (30/1).
Setelah menerima pengaduan tetsebut, Ketua LPK PN Abd. Rahman S.P bersama tim LPK PN langsung meninjau lokasi yang akan dilakukan penambangan. Sampai dilokasi sempat terjadi cekcok mulut antara pemilik tanah Yoyok Bronto dengan H Hanifun pengelola tambang tanah urug.
Yoyok Bronto meminta agar tidak dilakukan pengerukan tanah sebelum ada kesepakatan dengan dirinya. Sontak salah satu pelaksana penambang mengatakan bahwa Imam Solichin sudah memberikan uang muka ganti rugi kepada pemilik tanah.
Abd. Rahman S.P menanyakan siapa pemilik tanah tersebut yang sudah menerima uang muka.
“Pihak kontraktor mengaku memberikan uang muka kepada pemilik tanah tersebut adalah Ibu Nur dan uang sebesar Rp.100.000.000 tiga ratus juta rupiah jadi kekurangannya Rp.50.000.000,” katanya.
Sontak Yoyok Bronto marah dan menanyakan bukti kepemilikan tanah kepada H. Hanifun dan ia tidak bisa memberikan bukti apapun hanya berdasarkan Krawangan Desa.
Yoyok Bronto pun mengeluarkan bukti bukti bahwa tanah itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Yoyok meminta untuk tidak dilakukan pengerukan di tanah miliknya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kotakan Suriwan, membenarkan bahwa tanah itu milik Yoyok Bronto. Nantinya, akan dilakukan pengukuran ulang agar jelas titik koordinat karena selama kurang lebih 20 tahun Yoyok Bronto tidak pernah melihat tanahnya.
Mendengar hal tersebut, LPK PN berangkat ke Surabaya untuk mengklarifikasi dan membatalkan izin WOUP OP pada tanah tambang urug karena tidak memenuhi persyaratan sesuai yang tertera pada IUP OP yaitu huruf B tentang kewajiban salah satunya poin ke 30 memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah.
“Sesampainya di kantor DPMPTSP yang ditemui langsung oleh ibu Joel selaku Kasi perizinan dan surat tembusan langsung diantarkan ke kantor Gubernur Jawa Timur yang diterima oleh bapak Sugeng selaku Ka Subbag Persuratan & Arsip Biro Umum Setda Provinsi Jatim,” terang Ketum LPK PN.
Pihaknya mengaku sangat geram kepada oknum kontraktor yang selalu menyerobot tanah tanpa izin pemiliknya. Dirinya akan mengusut permasalahan tersebut melalui jalur hukum jika tetap melakukan perbuatannya kembali. (Viki/Han)






