Indehoy di Sofa Kelurahan, PD Diamankan Polres Metro

Metro (Matarajawali.id)- Polres Kota Metro kembali mengukap kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka PD 20 Tahun warga Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro IPTU. Andri Gustami mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban di media sosial facebook, setelah bertemu dengan korban modus tersangka mengajak berkeliling kekosan rekanya, sesampainya ditempat kejadian perkara kelurahan yosomulyo untuk beristirahat sekitar pukul 02:00 wib, saat itulah pelaku melancarkan aksinya merayu korban FR 14 Tahun untuk melampiaskan nafsunya dengan berhubungan badan.

“Benar untuk tempat kejadian perkara persetubuhan anak dibawah umur terjadi di kantor kelurahan Yosomulyo Metro Pusat, di dalam di sofanya ,” paparnya (29/01/2021).

Sementara itu atas laporan yang diberikan kedua orang tua korban FR, tersangka berhasil diamankan di rumah kosan Mulyojati tanpa perlawanan.

” Untuk barang bukti yang diamanakan antara lain pakaian korban, pakaian tersangka dan handphon milik korban,”jelasnya

Untuk pasal dan ancaman hukum yang diberikan kepada tersangka persetubuhan anak dibawah umur undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ars)

BAGIKAN