Simpan Sabu di Dalam Mulut, Pelaku Sempat Mengaku Tunawicara

Lampung Tengah (Matarajawali.id) Kapolsek  Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, berhasil menangkap pelaku penyalahguna Narkotika berinisial RML (50), Alamat Dusun V kampung Teluk Dalem Ilir Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka ditangkap di Kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Senin (18/01/2021) Sekira jam 11.00 WIB.

Foto : Barang Bukti RML. (Hengki)

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro bahwa Pelaku RML ditangkap ketika akan melakukan transaksi dipinggir Jalan Kampung Rama Nirwana
di siang Bolong.

“Dikarena cuaca selalu turun hujan dan sementara ini transaksi aman dan saat akan dilakukan pengeledahan pelaku yang pura pura tuna wicara tidak bisa lagi mengelabuhi petugas dengan menyimpan Sabu dimulutnya.

Ketika dilakukan Pengeledahan dan diminta membuka mulutnya ternyata menyimpan 4 plastik klip bening yang di dalamnya butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor sekira 1,30 Gram.

” Karena hasil penyelidikan terhadap pelaku sudah positif pelaku tidak bisa mengelak lagi guna mempertanggung jawabkan perbuatan, RML kami bawa ke Polsek Seputih Raman berikut barang bukti, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.

Pelaku RML dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara Pungkasnya.( Hengki)

BAGIKAN