Satu Korban Percobaan Bunuh Diri Meninggal Dunia

Lampung Timur (Matarajawali.id)
Satu dari tiga korban percobaan bunuh diri warga Dusun II, Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Timur akhirnya meninggal dunia.

HS umur 2,5 tahun merupakan salah satu dari tiga korban percobaan bunuh diri yang telah meninggal Dunia di RSUD Sukadana pada Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum menghembuskan napas terakhir HS telah menjalani perawatan intensif selama enam jam di RSUD Sukadana Lampung Timur. Sedangkan dua korban lainnya, TH, 35 tahun, dan IH 10 tahun masih menjalani perawatan.

Jenazah HS langsung dibawa pulang oleh keluarganya untuk disemayamkan di rumah kakeknya di Desa Hargomulyo.
Menurut tetangga korban, Angga, jenazah HS dimakamkan di pemakaman umum desa Hargomulyo. HS langsung dimakamkan. Proses pemakaman sudah selesai pukul 21.00 Wib,” katanya,” ungkap Angga yang merupakan tetangga korban.

Sebelumnya diberitakan,
Bapak sama dua orang anaknya warga Dusun Dua Desa Hargo Mulyo kecamatan Sekampung harus menjalani perawatan intens di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sukadana karena minum racun, Selasa (5/01/2021).

Korban percobaan bunuh diri yang dilakukan TH (35) bersama anaknya IH (10) dan HS (2,5) tersebut diduga karena putus asa karena dirundung masalah rumah tangga, akibatnya korban sampai Selasa siang masih menjalani perawatan intensif karena kondisinya kritis.

Menurut Yadi Utomo (62) selaku Kakek para Korban menuturkan, sekitar pukul 11.30 dirinya baru pulang dari sawah, sesampai dekat rumah anaknya (korban) ia mendengar teriakan para tetangga meminta tolong. Setelah menghampiri dan langsung masuk ke rumah, Ia melihat anak dan cucunya sudah tergeletak di ruang tamu.
Saat ditemukan, anak dan dua cucu saya sudah tergeletak sambil kejang-kejang di lantai ruang tamu dengan mulut mengeluarkan cairan.
Karena sudah melihat kejadian tersebut saya bersama tetangga yang ada langsung membawa ke puskesmas. Karena kondisinya kritis maka langsung di suruh ke rumah sakit umum ini,” ungkapnya.
Nainggolan

BAGIKAN