Metro (Matarajawali.id)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menindak lanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro terkait maraknya pelanggaran alat peraga Kampanye (APK) ditiang listrik.
Hendro Edi Saputro Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro mengatakan, terkait pelanggaran APK empat pasangan calon yang marak ditiang listrik sudah diberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk ditindak lanjuti kepada semu calon untuk.
” Sudah kemaren sore kita kirim surat rekom untuk kpu, dengan nomor surat temuan panwascam Metro Pusat Reg No: 003/TM/PN/ Kec.Metro Pusat/08.03/Xl/2020. Dan dari Bawaslu dengan nomor : 102/KLA-15/PM.05.02/Xl/2020 kami kirim surat rekomendasi untuk diteruskan ke pasangan calon yang ada di Kota Metro terkait APK yang melanggar,” kata dia (04/12/2020)
Sebelumnya diberitakan Matarajawali.id Hal ini juga ditujukan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Gara-garanya, banner dan stiker paslon di tiang listrik kian marak.
Pantauan di lapangan alat peraga kampanye (APK) paslon Anna Morinda-Fritz Akhmad Nuzir dan Mufti Salim-Saleh Chandra bertebaran di Jl. WR Supratman.
Sementara, APK paslon Wahdi Sirajuddin-Qomaru dan juga Ampian Bustami-Rudy marak di tiang listrik di Jalan AH Nasution.
Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, mengatakan surat teguran sudah dikirim ke seluruh LO paslon dan Panwascam.
”APK tidak diperbolehkan ditempel atau diletakkan di tiang listrik,” tandasnya, Selasa (24/11/2020).
Untuk media massa yang sudah ikut memantau APK yang melanggar ini, pihaknya menyampaikan terima kasih.
“Karena sudah ikut memantau pelanggaran yang dilakukan paslon,” jelasnya.
Menindaklanjuti surat rekomendasi bawaslu itu, lanjut Komisioner KPU Yunita nurbaya , pihaknya telah menurunkan surat peringatan kepada masing-masing paslon.
“Sanksi administrasi, pemberian surat peringatan untuk menurunkan APK yang dilaporkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, surat peringatan dari KPU itu ditujukan kepada semua paslon yang ikut dalam kontestasi pada Pilwakot Metro.
“Semuanya melanggar. Jadi untuk paslon semuanya masuk dalam laporan. Laporannya hanya pelanggaran APK,” jelasnya (Aris)







