Tanggamus (Matarajawali.id)
Jajaran Pemkab Tanggamus menggelar Apel Persiapan pemantauan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada16 Desember mendatang, Rabu (02/12).
Sekdakab Tanggamus Hamid H. Lubis mewakili Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengatakan, pelaksanaan apel ini merupakan upaya untuk mewujudkan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah pekon, panitia pemilihan dan komponen lainnya sehingga pelaksanaan Pilkakon di Kabupaten Tanggamus pada Rabu 16 Desember 2020 dapat terwujud sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan berlangsung aman, damai, tertib dan lancar.
Pemilihan kepala pekon yang akan kita laksanakan nanti memiliki potensi gangguan
keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan. Hal itu disebabkan masyarakat yang langsung berinteraksi dan berhubungan langsung dengan calon yang akan dipilihnya, sehingga terjadi dinamika sosial, perbedaan
pendapat, sesama saudara, keluarga dan teman itu sudah pasti terjadi,” ungkapnya.
Masih dilanjutkan, pada setiap tahapan pelaksanaan pilkakon, terdapat titik kerawanan yang berpotensi menimbulkan permasalahan, sehingga untuk meminimalisir potensi kerawanan yang ada, maka seluruh pihak terkait, baik panitia pilkakon, Tim Pengawas, BHP dan Calon Kakon diminta untuk selalu
berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian para camat dan Tim Fasilitasi Pilkakon Tingkat Kabupaten agar secara proaktif melakukan monitoring dan pembinaan terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkakon. Lalu lakukan langkah penyelesaian yang komprehensif terhadap setiap permasalahan yang ada. Hal ini guna menjaga kondusifitas wilayah dan pelaksanaan Pilkakon berjalan tertib dan lancar,” ungkap Hamid H.Lubis.
Maka untuk itu, lanjutnya, mari kita sama-sama mengingatkan kepada para calon kakon agar dapat mengendalikan massa pendukungnya, memberi contoh dan keteladanan kepada masyarakat, mampu dalam menjaga situasi yang kondusif serta jangan memprovokasi pendukungnya untuk melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu tahapan Pilkakon, karena setiap calon kakon akan dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat massa pendukung yang melakukan upaya-upaya menghambat pilkakon. Kemudian Tim monitoring wajib hadir dan menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Tugas Tim Monitoring pada pelaksanaan pilkakon serentak tahun 2020. Adapun tugas tim monitoring diantaranya berkoordinasi dengan camat untuk memantau proses penyelenggaraan pilkakon di tingkat pekon seperti pelaksanaan kampanye10-12 Desember, Masa tenang 13-15 Desember, pemungutan suara 16 Desember.
Setelah melaksanakan tugas, maka segera melaporkan hasilnya kepada Bupati Tanggamus melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus,”ungkapnya.
(Red)






