Metro (Matarajawali.id)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro melakukan tindak lanjut terkait maraknya Alat Praga Kampanye (APK) pasangan Calon (Paslon) yang melanggar.
Hendro Edi Saputro Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro mengatakan, terkait pelanggaran APK empat pasangan calon yang marak ditiang listrik. Sudah direkap dan itu menjadi bahan laporan untuk menyurati KPU hasil laporanya . Sudah dikirim surat rekomendasi kepada KPU untuk ditindak lanjuti kepada semu calon untuk.

” Sudah kemaren sore kita kirim rekom kepada KPU, dengan nomor surat temuan panwascam Metro Pusat Reg No: 003/TM/PN/ Kec.Metro Pusat/08.03/Xl/2020. Dan dari Bawaslu dengan nomor : 102/KLA-15/PM.05.02/Xl/2020 kami kirim surat rekomendasi untuk diteruskan ke pasangan calon yang ada di Kota Metro terkait APK yang melanggar,” kata dia (30/11/2020)
Sebelumnya Matarajawali.id Hal ini juga ditujukan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Gara-garanya, banner dan stiker paslon di tiang listrik kian marak.
Pantauan matarajawali.id, alat peraga kampanye (APK) paslon Anna Morinda-Fritz Akhmad Nuzir dan Mufti Salim-Saleh Chandra bertebaran di Jl. WR Supratman.
Sementara, APK paslon Wahdi Sirajuddin-Qomaru dan juga Ampian Bustami-Rudy marak di tiang listrik di Jalan AH Nasution.
Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, mengatakan surat teguran sudah dikirim ke seluruh LO paslon dan Panwascam.
”APK tidak diperbolehkan ditempel atau diletakkan di tiang listrik,” tandasnya, Selasa (24/11/2020).
Untuk media massa yang sudah ikut memantau APK yang melanggar ini, pihaknya menyampaikan terima kasih.
“Karena sudah ikut memantau pelanggaran yang dilakukan paslon,” jelasnya. (Hrs)







