Mendagri: ASN Harus Bisa Menjaga Netralitas

Jakarta (Matarajawali.id)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan soal sanksi tegas yang akan diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Sanksinya sesuai dengan aturan, itu bisa dilakukan sanksi demosi (perubahan jabatan kepada jabatan yang lebih rendah) atau sanksi pemberhentian,” kata Tito dalam paparannya di forum rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Mantan Kapolri ini membeberkan data terkait laporan tentang netralitas ASN, hasilnya ada sebanyak 807 laporan telah masuk. 606 diantaranya dianggap melanggar dan mendapat rekomendasi dari KASN.
Kemudian, KASN telah melakukan klarifikasi terhadap oknum ASN yang diduga melanggar netralitas. Maka sebanyak 362 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dijatuhkan sanksi,” ungkapnya.

Masih dikatakan, memang masih ada 72 laporan yang belum ditindaklanjuti, namun tetap kita  memastikan komitmennya untuk meminta PPK untuk segera memberikan sanksi tegas.
Ini yang 72 ini sedang dikejar oleh pak Irjen. Kami betul-betul dorong pak Irjen untuk memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar,” ungkapnya. (Red)

BAGIKAN