Razia Rumah Kos, Pasangan Remaja Diamankan

METRO (Matarajawali.id)–Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama TNI-Polri menggelar operasi  Ketertiban Rumah Kost dua kecamatan, Metro Barat, Metro Selatan.

Yansius Hutabarat, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) mengatakan, bahwa kegiatan razia di rumah kost kegiatan rutin yang dilakukan   Satuan Pol PP beserta TNI dan Polri.

“ Dalam razia rumah kost tersebut, diantaranya seperti Kosan PINK dan Kosan SKA (Suhesti Kencana Agung) terdapat Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), diantaranya pasangan bukan suami-istri, (Pasutri) yang berasal dari luar daerah Kota Metro, seperti Lampung Tengah dan Lampung Timur,” ungkap Yansius.

Dia juga menjelaskan, bahwa operasi ketertiban umum tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Metro Nomor : 298/KPTS/D-6/2020, Tentang Pembentukan dalam Operasi Ketentraman dan Ketertiban Kota Metro, serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Metro Nomor : 39 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dalam Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Metro. (Kurniawan/Aris)