Pemuda Asal Pekalongan Hamili Anak Dibawah Umur

Tanggamus (Matarajawali.id)
Pemuda berinisial MZ (19) asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus di salah satu rumah tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kota Agung, Minggu (15/11).
MZ ditangkap atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PU (16), pelajar kelas 2 SLTA yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Mirisnya, tersangka datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus, dan keluarga korban selama ini memperlakukan tersangka layaknya anak sendiri oleh ayah korban.
Oleh karena itu ayah korban merasa geram karena sudah menempatkan tersangka di rumah keluarga dan memberikan makan hingga meminjamkan sepeda motor untuk dipakai.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka.
Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung siang tadi sekitar pukul 12.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lebih lanjut dikatakan, berkaitan dengan perkara tersebut kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Dari keterangan pemeriksaan, awalnya korban dengan tersangka kenalan melalui jejaring media sosial.
Karena tersangka dan korban sudah merasa dekat akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban.
Kemudian tersangka datang ke keluarga korban meminta bantuan, karena iba ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaikan tersebut disalahgunakan oleh tersangka.
Sedangkan pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka. Kemudian korban cerita pada ayah korban dan melakukan pemeriksaan ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.
Mengetahui hal itu ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.(Red)
BAGIKAN