DPRD dan Pemkot Metro Teken KUA-PPAS Tahun Anggraran 2021

METRO (Matarajawali.id)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah (Pemkot) Metro menandatangani kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Tahun anggaran 2021 diruang sidang DPRD Kota Metro

Dilakukan penandatangan sebagai acuan pembiayaan pembangunan tahun anggaran 202, yang dilakukan langsung oleh ketua DPRD Tondi M.G Nasution dan Walikota Metro Ahmad Pairin.

Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Metro Wasis Riyadi mengatakan, terkait pembahasan (kua- ppas)anggara pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021, pada sidang sebelumnya DPRD Kota Metro telah melakukan rapat terkait penyampaian (kua-ppas) dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022. pada kamis 9 juli 2020.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan (kua-ppas) anggaran dan belanja daerah kota metro tahun 2021 oleh komisi yang ada di DPRD Kota Metro. dengan berbagai organisasi perangkat (OPD) daerah kota metro pada tanggal 15 oktober sampai dengan jum’at Tanggal16 oktober 2020. kemudian pada kamis tanggal 5 November 2020 hingga 9 November 2020 ketua komisi dan ketua fraksi DPRD Kota Metro bersama dengan tim anggaran pemerintah Kota Metro melakukan pembahasan (kua-ppas) tahun 2021 tersebut. Selanjutnya langkah terakhir pada tanggal 10 november 2020 DPRD dan pemerintah kota metro melakukan rapat paripurna khusus penadatanganan kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara pemerintah kota metro tahun 2021 diruang sidang DPRD setempat.

Adapun besaran anggaran yang ditanda tanggani itu senilai Rp. 908.328.597272,00, dengan rincian sebagai berikut. pendapatan daerah yang terdiri dari komponen hasil pajak daerah retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.213.274.746.272,00. Sementara itu pendapatan transfer yang terdiri dari komponen pendapatan transfer pemerintah pusat antar daerah sebesar Rp 667.273.451.272,00 pendapatan lain lain sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sebesar Rp 27.780.400.000,00.

Lebih lanjut, DPRD Kota Metro menyimpulkan bahwa pembahasan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran yang ditanda tangani hari tanggal 10 November 2021 merupakan hasil kerja keras antara komisi komisi di DPRD. Bersama tim anggaran pemerintah kota serta organisasi perangkat daerah kota metro telah dilaksanakan secara maksimal selanjutkanya dilaksanakan penanda tanganan nota kesepahaman antar kedua lembaga pemerintah itu

sementara itu Walikota Metro Ahmad Pairin memberikan apresiasi kepada OPD dan DPRD yang telah menyepakati merumuskan ku ppas tahun 2021dengan demikian menurutnya pembangunan tahun 2021 dapat terlaksana sesuai aturan yang ada (RYN)

BAGIKAN